Nasional
Aturan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Tetap Lakukan Langkah Pencegahan Covid 19
Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah dibatalkan oleh pemerintah.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Sementara vaksinasi lansia terus dilakukan, hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru:
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;
4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.
Perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita Terkait PPKM
https://manado.tribunnews.com/topic/ppkm
Telah tayang di: