Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal dan Tahun Baru

5 Pembatasan yang Diterapkan Selama Libur Nataru tapi Bukan PPKM Level 3 Namanya

Benarkah menjelang dan pasca Natal dan Tahun Baru bebas bepergian, setelah pembatalan Pemberlakuan PPKM Level 3 ?

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) 

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;

4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.

Perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel terkait lainnya


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/07/ppkm-level-3-batal-ini-aturan-yang-diterapkan-selama-libur-natal-dan-tahun-baru?page=all.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved