Populer Indonesia
Reaksi Bripda Randy Sasongko saat Tahu Novia Meninggal Minum Racun, Update Status Sedih dan Cinta
Bripda Randy Bagus menuliskan ungkapan sedih dan maaf di Instagram dengan emoji love, sedih dan minta maaf setelah tahu Novia mengakhiri hidup.
Diketahui, korban nekat bunuh diri dan jasadnya ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur, yang tak lain merupakan makam ayah NWR.
Setelah diusut pihak berwajib, kini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan jadi tersangka.
Sementara itu dikutip dari Sripoku.com, kekasih NWR atau Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diduga menyesal melihat kekasihnya tewas secara tragis.
Akun Instagram atas nama Randy pun sudah banyak bertebaran di media sosial.
Belum lagi di Tiktok, banyak akun yang mengunggah sorotan akun yang diduga milik Randy.
Dari postingan yang beredar di TikTok, Randy menuliskan ungkapan sedih dan maaf di Instagram dengan emoji love, sedih dan minta maaf.
(Potret: Status Randy Bagus Hari Sasongko di Instagram saat tahu Novia telah meninggal. (Kolase Instagram)
Sementara itu, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan Polres Mojokerto atas kasus bunuh diri mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu.
Menurut Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, ia membenarkan bahwa tersangka berprofesi seorang polisi.
"Kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ujarnya di Mapolres Mojokerto.
Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy diketahui sudah dua kali menyuruh korban untuk melakukan aborsi.
"Kita dapatkan satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," katanya.
Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Sementara untuk pidana umum, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.
(Grid.id)
Tautan: