Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Novel Baswedan Cs Hari Ini Datangi Mabes Polri, Penyidik Senior KPK Itu Ungkap Maksud Kehadirannya

Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan sikap menerima atau tidak tawaran tersebut.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Novel Baswedan saat melakukan wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jumat (19/6/2021). 

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Senin (31/5/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Senin (31/5/2021). (Tribun-medan.com/HO)

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.

57 Eks Pegawai KPK Diminta Sertakan Surat Pernyataan Tak Terlibat Organisasi Terlarang

57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri. Hal itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.

FOTO : Penyidik KPK Novel Baswedan
Novel Baswedan (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.

Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

berita heboh

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERITA Novel Baswedan Cs Hari Ini di Mabes Polri, Bakal Diangkat Jadi ASN Polri, https://medan.tribunnews.com/2021/12/06/berita-novel-baswedan-cs-hari-ini-di-mabes-polri-bakal-jadi-asn-polri?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved