Koruptor
Banyak yang Tak Takut Lalukan Korupsi, Mahfud MD Ungkit soal Dosa dan Karma Bagi Koruptor
Seperti yang diketahui kasus korupsi sering terjadi di Indonesia. Terkait hal tersebut diungkit oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus korupsi sering terjadi di Indonesia.
Terkait hal tersebut diungkit oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Hingga bicara dosa dan karma bagi koruptor.
Baca juga: Bunga Siburian, Karyawan Alfamart Peraih Medali Perak Angkat Besi Peparnas Papua
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Novia Pernah Dilecehkan Seniornya
Baca juga: Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Sulut Meningkat, Satgas: Prokes dan 3T Mulai Kendor
Foto : Ilustrasi uang. (via Serambinews)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan sanksi bagi koruptor tidak hanya berupa pemidanaan atau penjara namun juga adanya perasaan berdosa dan karma bagi koruptor.
Ia menjelaskan semenjak reformasi sudah banyak upaya untuk memberantas korupsi di antaranya mengubah sistem hukum korup yang dibuat Orde Baru dan membuat banyak lembaga yang berwenang mengawasi dan menghukum koruptor.
Namun demikian, kata Mahfud, saat ini ia sudah tidak terlalu percaya pada pembenahan di tingkat sistem dan kelembagaan tersebut diantaranya karena masih banyaknya praktik korupsi yang terjadi meskipun sudah begitu banyak aturan dan lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi.
Untuk itu, Mahfud mengajak seluruh pihak membangun budaya, persepsi, dan cara hidup bersama yang memandang bahwa sanksi yang berlaku bagi koruptor bukan hanya sanksi hukum.
Ia menjelaskan dalam ilmu hukum ada dua jenis sanksi.
Pertama, kata dia, sanksi yang sifatnya heteronom misalnya sanksi hukum yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum.
Kedua, kata dia, ada sanksi yang sifatnya otonom.
Sanksi tersebut, kata dia, bersumber dari moralitas dan penghayatan keagamaan.
Moralitas dan penghayatan keagamaan, kata dia, penting sebagai sisi lain dari Pancasila selain sebagai sebagai dasar negara.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Diskusi Panel bertajuk Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait sebagai Counterpartner yang Kondusif dalam Pemberantasan Korupsi di kanal Youtube KPK pada Senin (6/12/2021).