Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok Asmaul Husna, PNS yang Gugat Ibunya Soal Warisan, Ini Motifnya

Diketahui, wanita yang menggugat ibu kandungnya itu bernama Asmaul Husna.

Editor: Alpen Martinus
Serambi Indonesia/Mahyadi
Asmaul Husna, anak yang menggugat ibu kandungnya soal warisan ke Pengadilan Negeri Takengon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Sempat viral seorang PNS wanita yang menggugat ibu kandungnya sendiri terkait warisan.

Wanita tersebut bernama Asmaul Husna warga Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Ia pun kini menerima akibat dari perbuatannya tersebut, minimal sanksi sosial.

Baca juga: Ancaman Hukuman Bripda Randy Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri di Jatim, Sudah Pakai Pakaian Tahanan

Viral PNS di Aceh gugat ibu kandung.
Viral PNS di Aceh gugat ibu kandung. (Tribun Sumsel)

Beberapa waktu lalu viral di media sosial kasus seorang anak menggunggat ibu kandungnya perihal warisan.

Diketahui, wanita yang menggugat ibu kandungnya itu bernama Asmaul Husna.

Kini lantaran menggugat ibu kandung itu, cap buruk menempel pada diri Asmaul Husna.

Ia terlanjut ditudung sebagai anak durhaka oleh banyak warganet di media sosial.

Setelah kasus itu bergulir dan sudah diputuskan pengadilan, ia akhirnya buka suara.

Baca juga: Fakta Lain Soal Siskaeee Wanita Pamer Alat Vital di Bandara, Dulu Pernah ke Tukang Ojek

Amasul Husna mengklarifikasi alasannya mengunggugat ibu kandung dan saudaranya.

Ketika ditemui Serambinews.com di kediamannya, Sabtu (4/12/2021), Asmaul Husna, membeberkan kronologis serta latar belakang tentang gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Asmaul Husna, menjelaskan panjang lebar tentang polemik yang sedang menimpa pribadi dan keluarga besarnya.

“Mungkin klarifikasi saya, sudah sangat terlambat. Tapi sudah menjadi komitmen sejak awal, karena saya akan mengklarifikasi setelah ada putusan pengadilan. Apapun itu keputusannya, walaupun akhirnya tidak berpihak ke saya,” keluh Asmaul Husna.

Baca juga: Nicholas Sean Tak Terbukti Aniaya Ayu Thalia, Kasus Dihentikan, Tapi Ada Kelanjutan

Asmaul Husna menuturkan, pertimbanganya melayangkan gugatan ke PN Takengon, karena sebelumnya pihak ibu serta beberapa saudara kandungnya yang terlebih dulu menggugat dirinya ke Mahkamah Syar’iyah terkait dengan harta warisan.

“Saudara kandung saya, dua kali lebih dulu melayangkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah terkait dengan harta warisan itu."

"Padahal, pengalihan kepemilikan rumah kepada saya sudah didasari kesepakatan seluruh saudara-saudara saya, termasuk juga ada ibu saat itu,” paparnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved