Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ancaman Hukuman Bripda Randy Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri di Jatim, Sudah Pakai Pakaian Tahanan

Foto-foto Bripda Randy Bagus (RB) memakai baju tahanan berwarna oranye di dalam penjara beredar di media sosial.

Editor: Alpen Martinus
Instagram
Foto Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara Beredar, Terancam 5 Tahun Penjara dan Hukuman Berat 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Gerak cepat dilakukan oleh Polda Jatim, melakukan proses terhadap kasus bunuh diri seorang mahasiswi.

Kini sang tersangka Bripda Randy Bagus (RB) pacar korban sudah mendekam di balik jeruji besi.

Ia mengenakan pakaian oranye seperti tanahan pada umumnya.

Baca juga: Sosok Niryono Ayah Bripda Randy, Anggota DPRD yang Doyan Main Game Bubble, Diduga Ada Andil

Foto Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara Beredar, Terancam 5 Tahun Penjara dan Hukuman Berat
Foto Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara Beredar, Terancam 5 Tahun Penjara dan Hukuman Berat (kolase Instagram)

Foto-foto Bripda Randy Bagus (RB) memakai baju tahanan berwarna oranye di dalam penjara beredar di media sosial.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, terlihat sosok pria bertubuh kurus sedang menatap kosong ke arah depan.

Pria tersebut disebut-sebut sebagai Bripda RB yang ditahan di Polda Jatim.

Sebelumnya diwartakan, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (NWR).

Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah Ternyata 2 Kali Dipaksa Aborsi oleh Bripda Randy, 2020 dan 2021

Penetapan tersangka atas Bripda RB dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya NWR di pusara ayahnya tersebut.

NWR ditemukan tak bernyawa usai menenggak racun di dekat makam sang ayah.

Dikutip dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan Bripda Randy Bagus terbukti menjadi pemicu NWR nekat bunuh diri.

Sebab, Bripda Randy Bagus memaksa sang kekasih, NWR untuk melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.

Baca juga: Bripda Randy Dua Kali Buat Novia Widyasari Lakukan Aborsi, Tahun 2020 & Terakhir Berujung Bunuh Diri

Atas perbuatannya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).

Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved