Mahasiswi Bunuh Diri
Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah Ternyata 2 Kali Dipaksa Aborsi oleh Bripda Randy, 2020 dan 2021
Bripda RB diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.
Selain dianggap melanggar pasal pidana, Bripda RB juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.
Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
CATATAN REDAKSI: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa terdekat.
Bagi yang bermukim di Manado, Sulawesi Utara, bisa konsultasi dI Rumah Sakit Jiwa Prof Dr VL Ratumbuysang di Jalan Bethesda No 77, Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
TribunBogor: Terungkap Kisah Cinta Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam, Sang Pacar Pernah 2 Kali Lakukan Hal Keji
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sebelum Tewas di Makam Ayahnya, Novia 2 Kali Dipaksa Aborsi, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara, https://aceh.tribunnews.com/2021/12/05/sebelum-tewas-di-makam-ayahnya-novia-2-kali-dipaksa-aborsi-bripda-randy-terancam-5-tahun-penjara?page=all