Berita Nasional
Ancaman Hukuman Bripda Randy Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri di Jatim, Sudah Pakai Pakaian Tahanan
Foto-foto Bripda Randy Bagus (RB) memakai baju tahanan berwarna oranye di dalam penjara beredar di media sosial.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Gerak cepat dilakukan oleh Polda Jatim, melakukan proses terhadap kasus bunuh diri seorang mahasiswi.
Kini sang tersangka Bripda Randy Bagus (RB) pacar korban sudah mendekam di balik jeruji besi.
Ia mengenakan pakaian oranye seperti tanahan pada umumnya.
Baca juga: Sosok Niryono Ayah Bripda Randy, Anggota DPRD yang Doyan Main Game Bubble, Diduga Ada Andil

Foto-foto Bripda Randy Bagus (RB) memakai baju tahanan berwarna oranye di dalam penjara beredar di media sosial.
Dalam narasi yang beredar di media sosial, terlihat sosok pria bertubuh kurus sedang menatap kosong ke arah depan.
Pria tersebut disebut-sebut sebagai Bripda RB yang ditahan di Polda Jatim.
Sebelumnya diwartakan, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (NWR).
Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah Ternyata 2 Kali Dipaksa Aborsi oleh Bripda Randy, 2020 dan 2021
Penetapan tersangka atas Bripda RB dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya NWR di pusara ayahnya tersebut.
NWR ditemukan tak bernyawa usai menenggak racun di dekat makam sang ayah.
Dikutip dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan Bripda Randy Bagus terbukti menjadi pemicu NWR nekat bunuh diri.
Sebab, Bripda Randy Bagus memaksa sang kekasih, NWR untuk melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.
Baca juga: Bripda Randy Dua Kali Buat Novia Widyasari Lakukan Aborsi, Tahun 2020 & Terakhir Berujung Bunuh Diri
Atas perbuatannya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).
Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.
Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Atas perbuatannya itu, Bripda RB telah diamankan pihak kepolisian.
Foto-foto saat Bripda RB ditahan di dalam penjara pun beredar di media sosial.
Terlihat seorang pria berpakaian baju tahanan berwarna oranye menatap kosong ke arah depan.
Pria tersebut santer disebut sebagai Bripda RB.
"Seragam Polri Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berganti menjadi baju tahanan berwarna oranye," tulis narasi akun @warganet.info dikutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (5/12/2021).
Sebelumnya diwartakan, NWR warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, meninggal diduga mengakhiri hidupnya.
Korban ditemukan terkapar di atas makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kabar kematian NWR tersebut sempat viral di Twitter lantaran ada akun yang menceritakan kejanggalan kematian temannya itu.
NWR diduga dirudapaksa dan dipaksa menggugurkan kandungannya oleh Bripda Randy Bagus (RB).
Bripda RB yang merupakan kekasih NWR diduga menjadi pemicu NWR mengakhiri hidupnya.
Bripda RB Ditangkap
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus kematian NWR.
Dari hasil penyelidikan, saat ditemukan tewas, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
Penahanan terhadap Bripda RB dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda RB.
Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Selain dianggap melanggar pasal pidana, Bripda RB juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.
Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Bripda Randy 2 Kali Minta Korban Aborsi
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.
Hingga akhirnya, kisah cinta yang memuat awal perkenalan NWR dengan Bripda RB pun terkuak.
Diungkap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda RB sejak Oktober 2019.
Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.
Dari perkenalan itulah, NWR dan Bripda RB kemudian bertukar nomor handphone.
Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda RB diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.
Permintaan keji Bripda RB kepada NWR itu dilakukan sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NWR meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
CATATAN REDAKSI: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa terdekat.
Bagi yang bermukim di Manado, Sulawesi Utara, bisa konsultasi dI Rumah Sakit Jiwa Prof Dr VL Ratumbuysang di Jalan Bethesda No 77, Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Foto-foto Bripda Randy Pakai Baju Tahanan Beredar, Terancam 5 Tahun Penjara hingga Hukuman Berat