Berita Nasional
Puji Syukur, Istri yang Dilapor Suami karena KDRT Divonis Bebas: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Karawang Valencya alias Nengsy Lim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Wanita 45 tahun itu langsung sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.
Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan menangis.
Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.
Valencya pun tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yangmendukung pembebasannya.
"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ujarnya.
Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Awalnya dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu kemudian juga viral dan menjadi sorotan publik.
Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara tersebut.
Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya. (tribun network/maz/dod)