Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Sore Ini, Sidang Perdana Nia Ramadhani dan Suami, Wa Ode: Tak Ada Penahanan, Sudah di Rehabilitasi

Persidangan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Editor: Aswin_Lumintang
Instagram
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diperkirakan Bebas Akhir Tahun, Terjerat Kasus Narkoba 

"Ya kan mereka sudah mengakui sudah menggunakan dan menggunakannya untuk diri sendiri dan sudah menjalani rehabilitasi jadi maksudnya secara undang-undang sudah selesai ya," jelasnya.

Wa Ode menilai kliennya sudah menjalani proses hukum sesuai undang-undang tentang pelanggaran pengguna narkotika.

Namun karena ada proses sidang yang harus dijalani, keduanya pun tetap menghormati proses tersebut.

"Karena pengguna kan harus direhabilitasi tapi karena proses hukumnya sudah terjadi ya harus kita hadapi," beber Wa Ode.

"Tapi menurut undang-undangnya kan bagi pengguna harus direhabilitasi dan mereka sudah rehab, adapun akhirnya dibawa ke persidangan kita hormati saja proses itu," tambahnya.

Tak dipenjara

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima kelengkapan berkas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, dengan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya.

Berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya sudah dinyatakan lengkap dan P21, usai penyidik Polres Metro Jakarta Barat melengkapi berkas pemeriksaan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba narkoba. (Tribunnews/Fauzi Alamsyah)

"Sudah P21 sejak Rabu kemarin," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).

Bani mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan ketiga tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ke Kejaksaan, penyidik melakukannya secara daring.

"Jadi RAB (Nia Ramadhani, AAB (Ardi Bakeie), dan ZN sudah dilimpahkan, proses secara daring.

Mereka menjalani pelimpahan dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat," jelasnya.

Bani menegaskan, setelah dilakukannya pelimpahan tersangka, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tidak dimasukan ke dalam penjara.

"Terkait dengan penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga
rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," ujar Bani Immanuel Ginting.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved