Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perselingkuhan

Perselingkuhan Anggota DPRD Terbongkar, Ketahuan Mantap-mantap dengan Istri Orang di Kamar Mandi

DW bahkan melihat dengan mata kepalanya sendirinya istrinya mesum dengan oknum dewan tersebut.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum anggota DPRD berselingkuh.

Dirinya selingkuh dengan istri orang.

Perselingkuhan keduanya pun terbongkar.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Fraksi PDI-P, MGPR (40) bersama istri orang berinisial NN di kamar mandi telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lembata, pada Senin (29/11/2021).

Laporan itu dibuat suami sah NN, DW melalui Ketua DPRD Lembata.

Laporan itu diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD Lembata.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu mengaku masih menunggu sikap PDI-P, partai yang menaungi MGPR.

Paulus juga meminta DW melengkapi sejumlah dokumen terkait pengaduannya tersebut.

"Dokumen yang harus disiapkan ulang oleh pelapor, antara lain, surat pengaduan, kronologis kejadian, data diri lengkap pelapor beserta para saksi, termasuk bukti permulaan dari kasus tersebut," jelas Paulus saat dihubungi, Rabu (1/12/2021) sore.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Istimewa/Sripoku)

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lembata, kata dia, hanya menerima pengaduan kode etik, bukan laporan tentang perzinahan seperti yang dibuat DW.

Hal itu sesuai dengan tata acara Badan Kehormatan DPRD Lembata.

Ia mengatakan, jika dokumen pengaduan seperti yang diminta BK DPRD tidak dilengkapi pelapor kurang dari 7 hari, maka proses di internal BK tidak bisa dijalankan.

"Itu paling penting karena akan dilakukan penyelidikan, lakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan," terang dia.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Foto Istimewa via Rakyatku.com)

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P NTT mengambil sikap tegas terhadap MGPR, anggota DPRD di Kabupaten Lembata, yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang pada Kamis (25/11/2021).

DPD PDI-P NTT sepakat agar pelaku dipecat dari keanggotaan partai sekaligus diusulkan untuk PAW (Pergantian Antar Waktu) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lembata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved