Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ganjil Genap Dimulai 20 Desember 2021, Berlaku di Sejumlah Jalan Tol, Akan Berakhir Tahun Depan

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan tersebut dimulai pada tanggal 20 Desember 2021. 

Astra Tol Tangerang-Merak
Ilustrasi - Tol Tangerang-Merak 

Sementara bagi angkutan penyeberangan, pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70% dari tempat duduk yang tersedia.

Budi menegaskan, operator transportasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kami akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tegasnya seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022"

Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru: Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan perjalanan darat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

Adapun syarat-syaratnya yakni para pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.

"Ini tidak lain untuk memastikan pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya.

Selain itu, Menhub Budi mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.

"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.

Pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak, dikatakan Budi, juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan.

"Di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas Covid-19," katanya.

"Saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif, aman ditangani khusus oleh satgas daerah," jelasnya.

Dokumen Yang Perlu Dibawa

Polri mulai memberlakukan upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaktifan Posko PPKM Mikro di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved