Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vanessa Angel Meninggal

Penjelasan Pengadilan soal Penetapan Doddy Sudrajat sebagai Tergugat Hak Asuh Gala Sky

Pengadilan memutuskan itu karena ada perbedaan pendapat antara keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengenai hak asuh Gala Sky.

Editor: Shity Nurjanah
(TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA dan Wartakota)
Penjelasan Pengadilan soal Penetapan Doddy Sudrajat sebagai Tergugat Hak Asuh Gala Sky 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjelasan Pengadilan soal Penetapan Doddy Sudrajat sebagai Tergugat Hak Asuh Gala Sky

Hak asuh Gala SKy kini tengah menjadi sorotan.

Bahkan terkait hak asuh Gala SKy pun masih menjadi polemik di keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Malah ada babak baru dari permasalahan itu.

Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar) menetapkan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat sebagai tergugat dengan penggugat adalah Faisal selaku besannya.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (30/11/2021).

Humas PA Jakbar, Solaeman, menjelaskan pihaknya memutuskan itu karena ada perbedaan pendapat antara keluarga Vanessa dan Bibi mengenai hak asuh Gala Sky.

Diketahui bahwa awalnya Faisal mengajukan perwalian atas Gala Sky ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

PA Jakbar menetapkan Doddy Sudrajat sebagai tergugat dengan penggugat adalah Faisal selaku ayah Bibi Ardiansyah dalam perkara hak asuh Gala Sky. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Karena Pak Doddy keberatan, artinya dia juga mau memiliki hak asuh, otomatis kan kuasa dari Pak Faisal harus dicabut dan dijadikan gugatan,” jelas Solaeman.

"Jadi nantinya Pak Doddy dijadikan sebagai tergugat," paparnya.

Dilanjutkan Solaeman, perkara hak asuh Gala Sky ini masuk gugatan bukan permohonan, sebab kedua belah pihak keluarga tidak sepaham.

"Kalau kemarin permohonan, setuju dua-duanya bisa putus hak asuh bersama atau ke siapa yang bertanggungjawab," terang Solaeman.

"Tapi karena ternyata Pak Doddy nggak setuju, otomatis permohonan dicabut," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved