Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reuni 212

Paksa Gelar Aksi Reuni 212, Polri Sebut Peserta Bisa Terancam Pidana Jika Nekat Bikin di Patung Kuda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa kegiatan Reuni 212 tak mengantongi izin baik dari kepolisian maupun dari pemerintah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini perkembangan terbaru terkait Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021.

Di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Reuni 212 disebut bakal tetap digelar.

Panitia menyebut Reuni 212 akan digelar di dua tempat, salah satunya di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor. 

Padahal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa kegiatan Reuni 212 tidak mengantongi izin baik dari kepolisian maupun dari pemerintah.

Bambang Soesatyo Tuding Sri Mulyani Tak Hargai MPR, Menkeu Diminta Mundur Karena Pangkas Anggaran

Namun apabila nanti panitia dan peserta tetap melaksanakan kegiatan Reuni 212 ini di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, maka mereka bisa mendapatkan sanksi hukum.

"Bagaimana jika mereka tetap melaksanakan kegiatan itu dan sebagainya, saya sampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapatkan izin."

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," kata Zulpan dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menyebut pihak yang nekat melaksanakan Reuni 212 nantinya bisa disangkakan dengan Pasal 212-218 KUHP.

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

Selain itu bisa juga dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

"Selain Pasal dalam KUHP, juga ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."

"Kepada siapa yang menghalangi dapat dikenakan sanksi hukum. Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," imbuhnya.

Untuk itu Zulpan meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing mengikuti kegiatan Reuni 212 ini.

Karena Reuni 212 ini tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak kepolisian.

"Kepada masyarakat saya berharap tentunya untuk tidak terpancing untuk mengikuti kegiatan ini. Karena kegiatan ini tidak ada izin dari pemerintah maupun pihak kepolisian."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved