Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang, Tak Perlu Diproses

Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat. Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa. 

Editor: Shity Nurjanah
(net)
Ilustrasi - KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang, Tak Perlu Diproses 

Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa. 

Dengan begitu, masyarakat bakal kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa.

"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," kata Alex.

Hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan. 

KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi tanpa harus menunggu pengadilan.

Ilustrasi korupsi ((Shutterstock))

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan 'nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," ujar Alex.

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan kepala desa yang melakukan korupsi. 

KPK menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.

"Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu," kata Alex.

Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa.

Aparat penegak hukum diminta tidak terlalu galak.

"Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya," tutur Alex.

Baca juga: Artis Ini Dulu Laris Main FTV dan Pasrah Suaminya Selingkuh dengan Janda, Begini Kabarnya Sekarang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses, Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved