Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang, Tak Perlu Diproses

Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat. Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa. 

Editor: Shity Nurjanah
(net)
Ilustrasi - KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang, Tak Perlu Diproses 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang, Tak Perlu Diproses

Korupsi nampaknya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.

Tak sedikit oknum petinggi di dalam pemerintahan melakukan korupsi.

Mengambil uang negara yang bukan haknya hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tidak sampai diproses ke pengadilan.

Karena hal tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, yang dikutip melalui YouTube KPK RI, Rabu (1/12/2021).

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ucap Alex.

Alex berpendapat bahwa kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal kecil.

KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang, Tak Perlu Diproses (net)

Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," kata Alex.

Dia meminta kepala desa dipaksa mengambilkan uangnya jika terbukti korupsi.  

Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved