Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Kejaksaan Usut Korupsi Pengadaan Tanah Ring Road III, Minta Dokumen dan Panggil Pegawai Perkimtan

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut sudah mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Ring Road III tahun 2018.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Ring Road III. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut sudah mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Ring Road III tahun 2018.

Pengusutan kasus ini dilakukan satu di antaranya 'mengobok-obok' Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut, instansi yang menangani pengadaan lahan Ring Road III.

Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Steve Kepel mengatakan, instansinya siap bekerja sama agar Aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini.

"Dokumen yang dibutuhkan sudah siap, ada juga pegawai yang sudah diundang untuk memberikan penjelasan ke kejaksaan," kata Steve ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (1/12/2021).

Sejak Senin pekan lalu kata Steven, sejak kasus ini mencuat, Dinas Perkimtan sudah menindaklanjuti menyiapkan dokumen-dokumen dibutuhkan.

Hasil rapat itu di internal Dinas Perkimtan Sulut menegaskan langkah komitmen untuk membantu aparat hukum menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut informasi Kejaksaan mengusut pengadaan tanah untuk 2018.

"Kita dorong siap membantu kejaksaan, kita akan siapkan dokumen tahun 2018. Tadi saya juga sudah memanggil mantan bendahara untuk menyiapkan dokumen - dokumen tersebut," ungkap Mantan Kepala Dinas PUPR Sulut.

Secara detail, Kepel mengakui belum mengetahui rinci permasalahan 2018, ia sendiri baru masuk memimpin Dinas Perkimtan pada akhir 2019.

"Saya belum tahu persis masalahnya terkait apa, dan belum tahu arah ke mana. Tapi kita akan bantu siapkan dokumen yang dibutuhkan aparat," kata dia.

Di masa kepimpinannya ia menerapkan prinsip keterbukaan, pembayaran lahan lebih dulu diumumkan ke media lebih dulu peta bidang yang akan diproses.

Ia tak tahu persis apa mekanisme ini diterapkan sebelumnya.

Adapun, Proyek Manado Outer Ring Road (MOR) III kini dalam masalah.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerbitkan perintah penyelidikan terkait kasus tanah yang ada di lokasi proyek tersebut.

Surat perintah penyelidikan dari Kejati Sulut ini dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021 ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved