Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 30 November 2021, Pelarangan Masuk bagi Orang Asing, Cegah Omicron

Sudah mulai berlaku pada hari ini Selasa 30 November 2021. Pelarangan masuk ke Indonesia bagi orang asing. 

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Sebagai upaya preventif merebaknya Virus Corona, setiap penumpang domestik yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan infrared thermometer gun, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah mulai berlaku pada hari ini Selasa 30 November 2021. 

Pelarangan masuk ke Indonesia bagi orang asing

Bakal ditolak orang asing yang sempat singgah di sejumlah wilayah di Afrika Selatan dan sekitarnya. Berikut daftarnya. 

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 30 November 2021, Ini Daftar Daerah yang Harus Waspada Hujan Lebat

Baca juga: Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Hujan, Tetap Perhatikan Keselamatan, Cek Bagian Penting Kendaraan

Baca juga: Doa Saat Hujan, Bacaan Lengkap Terjemahan, Latin, Arab dan Indonesia

Protein lonjakan Omicron dengan mutasi baru terlihat dalam warna merah, biru, emas dan hitam. Omicron ditetapkan sebagai variant of concern (VOC), Jumat (25/11/2021) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena mutasinya yang mengkhawatirkan (Pusat Penelitian Virus di Universitas Glasgow)

Protein lonjakan Omicron dengan mutasi baru terlihat dalam warna merah, biru, emas dan hitam. Omicron ditetapkan sebagai variant of concern (VOC), Jumat (25/11/2021) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena mutasinya yang mengkhawatirkan (Pusat Penelitian Virus di Universitas Glasgow) (Pusat Penelitian Virus di Universitas Glasgow)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron.

Dengan peraturan baru ini, Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di Wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021) besok.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," katanya.

Sebagai catatan, pihak Imigrasi sebelumnya mengumumkan bahwa pembatasan masuk orang asing hingga penangguhan visa untuk beberapa negara berlaku per Senin (29/11/2021).

Angga pun menjelaskan penundaan dilakukan karena khawatir ada beberapa warga negara asing yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia.

Karena itu, penerapan pelarangan baru efektif per besok.

"Ini karena tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk/dalam perjalanan ke Indonesia sehingga dikasih waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas terbaru. untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan satgas," jelas Angga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved