Berita Seleb
Karier Langsung Redup Usai Dipenjara Korupsi, Nasib Artis Ini Berubah Drastis, Kini Buka Warung
Sosok artis senior ini dulu sempat laris manis jadi presenter dan komedian di TV. Tapi sayangnya kini nasibnya berbanding terbalik 180 derajat
Pelawak Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal akui menerima uang senilai Rp500 juta dari Menteri Kesehatan RI 2004-2009, Siti Fadilah Supari.
Uang tersebut, kata Cici Tegal, diserahkan saat pengajian yang dilakukan Yayasan Orbit Lintas Profesi di rumah Din Syamsuddin.
Uang tersebut untuk bantuan pengadaan konser religi yang diadakan Yayasan Orbit Lintas Profesi yang akan digelar di Jakarta Convention Center.
Keterangan tersebut disampaikan Cici Tegal saat bersaksi untuk terdakwa Siti Fadilah Supari dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Cici Tegal jalani sidang korupsi (Kompas.com)
"Pernah kami minta sponsor dari ibu. Alhamdulilah dapat Rp500 juta," kata Cici Tegal di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Cici Tegal mengakui, uang tersebut diterima dalam bentuk cek yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan saat itu, Sjafii Ahmad.
Namun, Cici Tegal mengaku tidak terlalu memperhatikan cek tersebut.
"Ini ada sumbangan. Ini silakan Ci diambil, ada bantuan dari Ibu Siti. Itu yang ngomong Ibu (Siti Fadilah)," ungkap Cici Tegal.
Mendapat sumbangan senilai setengah miliar, Cici Tegal kemudian mengucapkan terima kasih.
Uang tersebut kemudian dia serahkan ke rekannya yang juga artis, Meidiana Hutomo, yang menjabat sebagai bendahara konser.
Diketahui uang yang diterima Cici Tegal tersebut adalah dalam bentuk Mandiri Travelers's Cheque senilai Rp500 juta.
Dalam surat dakwaan, uang yang Siti Fadilah terima yang seluruhnya berjumlah Rp1,8 miliar yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih.
Uang tersebut terdiri dari Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp500 juta.
Dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif, sejumlah Rp1.375.000.000.