Kasus Nurdin Abdullah
Gubernur Non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun, JPU Kaji Putusan Majelis Hakim
Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara. JPU kaji putusan Majelis Hakim dan rencanakan ajukan banding.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah kini telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman 5 tahun kurungan penajra denda Rp 500 juta.
Hal itu langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK, Zainal Abidin.
Ia mengaku masih akan menganalisa vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah sesuai dengan tenggak waktu yang diberikan majelis hakim.
"Kita kan tuntutan pidana penjara kemarin enam tahun, keputusan hakim kan lima tahun, kata JPU KPK, Zainal Abidin ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
"Kalau melihat tolak ukur tuntutan itu sudah 2/3. Namun, kita kan masih ada waktu tujuh hari,
kita akan analisa lebih lanjut (apakah mengajukan banding atau tidak)," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
"Kita mengapresiasi keputusan hakim karena majelis hakim mengambil alih sebagian besar daripada tuntutan kita," ujarnya.
"Baik dari segi penerapan paslanya terbukti semua, baik dari dakwaan ke satu pertama dakwaan ke dua juga terbukti semua.
Kemudian fakta-fakta hukum yang ada dalam surat tuntutan kita juga diambil alih oleh hakim," sambungnya.
Nurdin Abdullah divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Sidang yang berlangsung sejak siang itu, sempat diskorsing majelis hakim.
Lantaran masuk waktu magrib dan jadwal istirahat.
Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.