Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Nurdin Abdullah

Gubernur Non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun, JPU Kaji Putusan Majelis Hakim

Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara. JPU kaji putusan Majelis Hakim dan rencanakan ajukan banding.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Gubernur Non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah (rompi oranje) Divonis 5 Tahun. 

Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.

Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.

Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.

Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.

Mereka bertahan hingga sidang pembacaan vonis usai.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Foto: Pembacaan Vonis, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Tertunduk, Tangan di Meja

Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.

Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Banding, https://makassar.tribunnews.com/2021/11/30/nurdin-abdullah-divonis-5-tahun-penjara-jaksa-kpk-pikir-pikir-banding?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved