Kartu ATM
Cara Tukar Kartu ATM Debit Non Chip di Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, Besok Diblokir
berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Bagi Nasabah BNI, yang belum melakukan penukaran kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi kartu debit berbasis chip sampai 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya.
Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.
Anda dapat mengganti Kartu Debit BNI Chip di Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa Kartu Debit yang lama (Magnetic Stripe), Identitas diri (E-KTP/KTP/SIM/Passport), dan Buku Tabungan.
Hal tersebut berkaitan dengan Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan/atau kartu debit di Indonesia.
Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan kartu debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit.
Penggunaan NSICCS dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan/atau kartu debet, yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.
Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu, namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.
Cara Ganti Kartu Magnetic ke Chip BNI
Mengutip bni.co.id, penggantian kartu debit BNI dapat dilakukan di kantor babang BNI maupun mesin BNI Sonic terdekat.
Untuk menggantinya, Anda perlu menukar kartu debit magnetic stripe Anda melalui kantor cabang BNI atau mesin BNI SONIC terdekat tanpa dikenakan biaya penggantian kartu.
Beberapa hal yang perlu Anda bawa ketika mengganti kartu lama menjadi kartu debit BNI ber-chip :
- Kartu identitas asli.
- Kartu Debit BNI lama yang masih menggunakan magnetic stripe.
3. BRI
Nasabah BRI diharap agar segera melakukan penggantian kartu Debit magnetic stripe menjadi kartu Debit ber-chip
Nasabah BRI dapat melakukan penggantian kartu Debit BRI ber-chip di unit kerja terdekat sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku
Kartu Debit Non Chip tidak bisa digunakan untuk bertransaksi mulai 1 Desember 2021.
Batas waktu penggantian Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip adalah 30 November 2021.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, penggantian atau penukaran kartu bisa dilakukan di seluruh kantor cabang (kacab) Bank BRI di seluruh Indonesia.
"Penukaran kartu ber-chip dapat dilakukan oleh nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, untuk persyaratan mengganti kartu menjadi berbasis chip, nasabah hanya perlu membawa KTP dan kartu ATM yang ingin diganti.
Penggantian atau penukaran Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip BRI ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Penukaran kartu ATM hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya atau gratis," tambahnya.
Lantas, mengapa nasabah harus mengganti Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip?
Dikutip dari lama resmi Bank Indonesia (BI), ada beberapa tujuan yang mengharuskan Kartu Debit Non Chip harus diganti ke Kartu Debit Chip, yakni:
- Meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu;
- Dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway;
- Mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen;
- Mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional;
- Pengggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional;
- Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.
4. Mandiri
Bank Mandiri menghimbau seluruh nasabahnya untuk beralih ke teknologi chip untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit, baik dari sisi nasabah, toko/merchant, ataupun Bank yang bertindak sebagai penyedia jasa.
Hal tersebut dikarenakan, kartu berbasis chip relatif lebih aman jika dibandingkan transkasi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe, untuk mengurangi risikp pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Dikutip dari bankmandiri.co.id, tidak semua jenis Mandiri debit magnetic stripe wajib untuk diganti, terdapat pegecualian yaitu pada kartu bansos dan tani.
Sebagai informasi, mengenai kewajiban untuk beralih ke kartu chip, nasabah akan diinformasikan melalui WhatsApp, SMS, dan e-mail yang terdaftar di Bank Mandiri.
Lalu, dimana dan bagaimana cara jika nasabah ingin beralih ke kartu chip Bank Mandiri?
A. Cara Beralih ke Teknologi Chip
Dilansir bankmandiri.co.id, berikut cara mengganti kartu chip pada Bank Mandiri, yakni:
1. Datangi Kantor Cabang Bank Mandiri Terdekat
Nasabah bisa melakukan penggantian atau konversi Mandiri Debit Magnetic Stripe ke teknologi Chip melalui kantor cabang bank Mandiri terdekat dari domisili.
Nasabah cukup mengatakan jika ingin beralih ke Kartu Chip, sesudah itu akan dilayani oleh pegawai pada bank Mandiri
B. Tahapan Implementasi kebijakan Bank Indonesia (BI)
Dikutip dari Indonesiabaik, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia , implementasi secara penuh NSICCS ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Ada pun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Tahap 1
Batas waktu 30 Juni 2017 untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya
- Sistem host dan back end
- Penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan
- Penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
2. Tahap 2
Batas waktu 31 Desember 2018, Implementasi 30 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar sudah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
3. Tahap 3
Batas waktu 31 Desember 2019, Implementasi 50 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar sudah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
4. Tahap 4
Batas waktu 31 Desember 2020, Implementasi 80 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar sudah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
5. Tahap 5
Batas waktu 31 Desember 2021, Implementasi 100 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar sudah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
C. Pertanyaan Nasabah Bank Mandiri Mengenai Penggantian ke Kartu Chip
Dikutip dari bankmandiri.co.id, berikut pertanyaan yang sering ditanyakan seputar penggantian ke kartu chip, di antaranya:
1. Apa yang terjadi jika nasabah belum melakukan penggantian kartu hingga tanggal blokir?
Mandiri Debit Magnetic Stripe nasabah akan secara otomatis terblokir secara permanen dan selanjutnya tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk penggantian password log in mandiri online.
Oleh karena itu, nasabah harus segera ke Cabang terdekat melakukan penggantian kartu ke Mandiri Debit Chip untuk dapat bertransaksi kembali.
2. Apakah Mandiri Debit Magnetic Stripe atau Mandiri Debit yang lama masih dapat digunakan untuk bertransaksi?
Mandiri Debit Magnetic Stripe atau Mandiri Debit yang lama masih dapat digunakan hingga periode blokir yang sudah ditentukan (sesuai table di atas).
Nasabah yang masih menggunakan Mandiri Debit Magnetic Stripe diharapkan segera mengganti kartu ke Mandiri Debit Chip sebelum tanggal tahapan blokir.
3. Bagaimana cara bertansaksi dengan kartu Mandiri Debit Chip di mesin EDC atau saat berbelanja?
Tidak terdapat perbedaan cara bertransaksi kartu Mandiri Debit Chip di ATM.
Sedangkan untuk cara bertransaksi Mandiri Debit di EDC adalah dengan cara di-dip (memasukkan kartu pada slot EDC) bukan di-swipe atau digesek.
4. Berapa biaya penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip?
Penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip tidak dikenakan biaya.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip?
Dokumen yang perlu dibawa untuk penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip di cabang adalah kartu identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA/Non Residen) dan kartu debit magnetic stripe yang akan diganti. (Aldi Ponge/Tribun Manado/Tribunnews.com)