Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Ini Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Sam Ratulangi Manado

Bandara Samrat menerapkan protokol sesuai aturan terbaru dari Satgas Covid-19 yang dikeluarkan 29 November 2021.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Penumpang domestik menjalani pemeriksaan rapid tes antigen di terminal kedatangan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan lembaga terkait mengeluarkan aturan terbaru pelaku perjalanan internasional. 

Aturan baru itu merespon ditemukannya varian Covid-19 Omicron di Afrika Selatan yang berpotensi masuk ke Indonesia melalui pelaku perjalanan. 

Sebagai pintu masuk bagi penumpang internasional, Bandara Samrat pun menerapkan protokol sesuai aturan terbaru dari Satgas Covid-19 yang dikeluarkan 29 November 2021.

Protokol bagi penumpang internasional mengacu SE Satgas Covid-19  nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 serta SE Kemenhub No. 102 Tahun 2021.

Bagi pelaku perjalanan Internasional, baik WNI maupun WNA, wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama dan menunjukkan surat negatif PCR yang sampelnya dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum. 

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam (tujuh hari)," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai kepada Tribunmanado.co.id, Senin (29/11/2021). 

Selanjutnya dijelaskan, bila dalam tes PCR hasilnya positif, wajib menjalani karantina atau isolasi perawatan di rumah sakit. 

Bagi WNI, biayanya ditanggung pemerintah dan bagi  Warga Negara Asing (WNA) dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Kemudian, bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

"Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam."

Dalam hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. 

Apabila hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh 
pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Tentang Manado

Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved