Berita Seleb
Ancaman Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lantaran Kasus Narkoba, Hal Ini Bisa Meringankan
Tak tanggung-tanggung, karena kepemilikan sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bahkan disebut-sebut bakal terancam empat tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus Narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie masih terus berlanjut.
kasus mereka kini sudah masuk pada tahapan persidangan.
Meski saat ini keduanya masih menjalani proses rehabilitasi narkoba di Wilayah Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah 4 Bulan Direhab, Pengacara Singgung Soal Cerai

Pasca kasus narkotika yang menjerat nama Nia Ramadhani beberapa waktu lalu, kehidupan sang artis masih jadi sorotan.
Keduanya pun jarang muncul di hadapan publik, termasuk tak pernah lagi membagikan aktivitas kesehariannya di sosial media.
Kini kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan sang suami bakal masuk proses persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah rampung.
Baca juga: Masih Ingat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie? Lama Tak Muncul Begini Kabarnya Sekarang
Keduanya akan segera menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi menuturkan bahwa berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November lalu.
"Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November 2021.
Nantinya kata dia, setelah proses pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan ditentukan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Berkas Perkara Lengkap, Terancam Hukuman Empat Tahun
"Siap insyaAllah (segera disidang)," ucapnya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ada pula sopirnya inisial ZN turut menjadi tersangka.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang salah satunya berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap atau bong.
Mereka kemudian menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu.