Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Babak Baru Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Berkas Perkara Lengkap, Terancam Hukuman Empat Tahun

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya memasuki babak baru.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya memasuki babak baru.

Setelah hampir empat bulan setelah ditangkap, kasus tersebut pun terus bergulir.

Dikabarkan Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kabar Bahagia, Nagita Slavina Melahirkan, Raffi Ahmad: Tambah Lagi Jagoan Papa

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Pensiunan 81 Tahun Tewas, Korban Dihantam Motor Tiger saat Menyebrang

Pelimpahan tersebut dilakukan atas dasar berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap dua.

Kabar tersebut rupanya dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.


Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya muncul ke publik usai menjadi tersangka dalam kasus narkoba, Sabtu (10/7/2021)

"Sudah dilimpahkan. Berkas perkara (Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya) sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).

Bani menambahkan, dalam dakwaannya terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, ia menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35

"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," ucapnya.

Akan tetapi, diakui Bani, pihaknya saat ini tidak menempatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke dalam penjara.

"Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ungkapnya.

Keberadaan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, diakui Bani kemungkinan sampai mereka diputus majelis hakim persidangan.

"Belum tahu kapan mereka akan disidang. Kami belum dapat informasi lebih lanjut," ujar Bani Immanuel Ginting.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Nia Ramadhani Bakal Jalani Sidang dari Panti Rehabilitasi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved