Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Cegah Varian Omicron, Pemerintah Larang Warga dari 11 Negara Ini Masuk RI

Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara tidak diizinkan masuk ke wilayah Tanah Air.

Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Pesawat melakukan pendaratan di landasan pacu Bandara Sam Ratulangi Kota Manado, Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Warga negara luar yang akan masuk Indonesia semakin akan merasa kesulitan. 

Pasalnya, saat ini Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara tidak diizinkan masuk ke wilayah Tanah Air.

Sebagai informasi, 11 negara tersebut mencatatkan kasus varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.

Sebelas negara yang masuk dalam daftar itu mulai dari Afrika Selatan hingga Hongkong. Rinciannya yakni:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Namibia

4. Zimbabwe

5. Lesotho

6. Mozambik

7. Eswatini

8. Malawi

9. Angola

10. Zambia

11. Hongkong

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).

Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.

Pemerintah juga akan menambah waktu karantina bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia yang berasal dari negara-negara di luar 11 negara yang jadi sorotan. Waktu karantina akan ditambah menjadi 7 hari dari yang sebelumnya hanya 3 hari.

Seluruh kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada 29 November 2021 pukul 00.01.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ucap Luhut.

Untuk semakin mencegah masuknya varian Omicron, kata Luhut, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama pada kasus-kasus positif Covid-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.

Luhut pun mewanti-wanti seluruh pihak waspada dan meningkatkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat tidak panik dalam menghadapi varian baru ini.

"Berangkat dari pengalaman kita terakhir menangani Delta varian, manakala kita semua kompak, bahu-membahu, tidak perlu saling menyalahkan karena apa yang kami putuskan ini juga pemerintah telah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi kita," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Untuk diketahui, pada Kamis (26/11/2021) pejabat Afrika Selatan mengumumkan munculnya varian baru virus corona di negara mereka.

Varian B.1.1.529 yang terdeteksi kali pertama di Botswana diketahui membawa banyak mutasi virus corona.

Menurut National Institute for Communicable Diseases (NICD) yang dikelola pemerintah setempat, sebanyak 22 kasus Covid-19 dari infeksi varian B.1.1.529 yang tercatat di negara tersebut setelah dilakukan pengurutan genom.

NICD mengatakan jumlah kasus varian baru Botswana yang terdeteksi dan persentase orang yang dites positif, menunjukkan peningkatan penyebaran yang cepat di tiga provinsi di negara itu.

Gempa Bumi Magnitudo 7.5 Minggu (28/11/21), Ini Lokasinya

Dokter Tua Ini Tipu Pasien, Tawarkan Penyembuhan Dengan Ditiduri, Aksinya Dibongkar TV

Gempa 7,5 SR Minggu 28 November 2021, Warga Berlari Keluar Rumah Panik Ketakutan, Ini Lokasinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 11 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Varian Omicron"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved