Berita Seleb
Akhirnya Notaris Erwin Riduan Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri Usai Kabur
Disebutkan salah satu tersangka mafia tanah tersebut adalah seorang notaris. Sosok notaris tersebut tak lain adalah Erwin Riduan
"Itu di luar kewenangan wilayah ya, makanya kita inikan sebenarnya baru kebuka nih pintu yang baru masuk ke ruangannya, ruangan yang seperti apa dan kita masih mempelajari semuanya, evrything its a process semuanya kita jalanin kita proses dan kita liat perkembangan lainnya," ucap Nirina Zubir.
Terakhir Nirina mengharapkan doa dan dukungan dari semua pihak agar kasusnya ini segera terselesaikan, sehingga ia dan keluarganya mendapatkan hak-hak yang diperjuangkan selama ini.
Riri Khasmita serang balik Nirina Zubir, tuduh majikan ikut nikmati hasil penjualan tanah, ngaku sudah transfer Rp 600 juta (Instagram, Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
"Terus doakan semuanya, mohon supportnya, thankyou," tutup Nirina.
Sebelumnya, Erwin mangkir dalam pemeriksaan pada hari Senin (21/11/2021) kemarin. Ia juga sempat melarikan diri saat hendak dijemput paksa polisi pada Selasa (21/11/2021) malam.
Edwin menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.
Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, pada Senin (22/11/2021).
Polisi juga telah menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Iya, untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal, kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu.
Dia berkenan, kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.
Sampai saat ini telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Nirina Zubir Ucapkan Terima Kasih Pada Aksi Cepat Polisi