Breaking News
Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Warga Pinasungkulan Bitung Minta Kepastian Relokasi

Warga Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung menuntut kepastian atas diri mereka terkait keberadaan dan aktivitas PT MSM/TTN

Tayang:
christian wayongkere/tribun manado
Jalan di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang rencananya akan di pindahkan karena menjadi lokasi eksplorasi tambang PT MSM / TTN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Warga Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung menuntut kepastian atas diri mereka terkait keberadaan dan aktivitas pertambangan emas PT Meares Soputan Mining (MSM)/ Tambang Tondano Nusajaya (TTN).

PT MSM/TTN saling lempar tanggung kawab untuk proses ganti untung atas rencana pemindahan kampung.

Kunjungan Menteri Energi dan dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif diharapkan memberikan titik terang.

Hingga saat ini, perusahaan tambang di bawah PT Archi Indonesia tersebut masih menunggu hasil kajian untuk melakukan pemindahan atau relokasi.

Perusahaan saling melempar bola terkait siapa yang hendak bertanggung jawab atas ganti untung lahan rumah dan kebun milik warga

Warga ganti untung Rp 25 juta per meter atas lahan mereka bia hendak direlokasi.

Mereka juga belum mendapat kepastian apakah hanya sebagian atau seluruh desa yang akan dipindahkan.

Kelurahan Pinasungkulan memiliki dua lingkungan dan delapan RT, lingkungan I ada 142 kepala keluarga dan lingkungan 2 ada 87 kepala keluarga.

 Deputy Manager External Relation PT MSM/TTN Herry Inyo Rumondor, relokasi Kelurahan Pinsungkulan hanya di lingkungan 2 atau Tinerungan.

Sampai saat ini prosesnya kajiannya sedang berlangsung, dimana bersama pemerintah kota Bitung telah membentuk tim relokasi.

“Kalau ganti untuk pemerintah, bukan domain kami (perusahan),” kata Herry Rumondor beberapa hari lalu.

Terkait dengan nilai ganti untung yang disodorkan masyarakat, Rp 25 juta per meter dasarnya adalah negosiasi.

Adapun Julius Ondang Asissten I Setda Kota Bitung dalam keterangannya, menegaskan bahwa pemerintah kota Bitung tidak masuk ke ranah pembayaran ganti untung.

“Kami hanya melakukan fasilitasi. Mengenai ganti untung semua itu dari perusahan, bukan dari pemerintah,” tegas Julius Ondang, di konfirmasi Kamis (25/11/2021).

Julius Ondang menerangkan, untuk rencana pindah kampung pemerintah Kota Bitung hadir atas persetujuan masyarakat melakukan pengukuran tanah, bidang pekarangan dan bangunan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved