Viral
Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Menjual Perabotan Rumah Milik Orangtua, Uang Dipakai Biayai Pacar
Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Menjual Perabotan Rumah Milik Orangtua, Uangnya untuk Biayai Pacar
Sementara itu, DRS membantah telah menjual genteng di rumahnya.
Ia mengaku hanya menurunkan genteng dari atap rumah dan belum sempat menjualnya.
"Kalau genteng belum saya jual, tidak jadi itu. (kalau belum ditangkap apa yang dijual) ya paling gawang (pintu) saya jual, karena sudah habis," ucap DRS.
Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menyebut, DRS telah menjual sejumlah perabotan rumah dengan harga yang murah.
Sebagai contoh, lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp 500 ribu, sedangkan dua daun pintu, meja, dan kursi dijual seharga Rp 700 ribu.
Padahal, satu pintu saja untuk harga normal bisa dijual Rp 2,5 juta.
Sementara total kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 juta.
Adapun kasus ini dibawa ke proses hukum lantaran sang ibu bernama Paliyem geram dengan perbuatan anaknya.
DRS pun meminta maaf dan mengaku menyesal telah menjual barang-barang di rumah orang tuanya.
"Ibu, saya minta maaf sudah menjual barang-barang. Saya benar-benar menyesal, saya sudah banyak berbuat dosa. Saya minta maaf," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Meski demikian, DRS kini harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita sangkakan Pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) 5 tahun lebih," kata Heru.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Telah tayang di: