Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Erny Tumundo Kepala Disnaker Sulut Tegaskan UMP 2022 Tetap Sah, Tak Terpengaruh Putusan MK

Salah satu isu UU Cipta Kerja yang produk hukum turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Erny Tumundo Kepala Disnaker Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mahkamah Konsitusi sudah mengetuk palu putusan UU Cipta Kerja.

Putusan itu menegaskan UU tersebut harus diperbaiki.

Meski begitu UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, MK meminta pemerintah memperbaiki selama dua tahun ke depan.

Salah satu isu UU Cipta Kerja yang produk hukum turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

PP 36 ini dijadikan patokan pemerintah menghitung Upah Minimum Provinsi Sulut 2022.

Isu UMP ini jadi pertentangan, buruh menolak PP 36 karena turunan dari UU Cipta Karya, namun pemerintah berpatokan perhitungan sesuai PP 36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, UU Cipta Kerja dan produk hukum turunannya tetap berlaku, sesuai keputusan MK.

"Termasuk penetapan UMP itu sudah sesuai aturan," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Jumat (26/11/2021).

Sebelumnya UMP 2022 yang ditetapkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, 17 November 2021 sebesar Rp 3.310.723.

UMP ini tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2021.

Erny pun meminta agar jangan salah kaprah dengan keputusan MK atas gugatan UU Cipta kerja

Adapun pokok penjelasan putusan MK.

Pertama, Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan
melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK
dimaksud.

Kedua, Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan
perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Ketiga, Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan
peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan
perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved