Berita Sulut
APRINDO Sulut Siap Jika Dimintai Saran Terkait UU Cipta Kerja
Draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik, hanya ada penjelasan secara umum dari pemerintah.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pada Kamis (25/11/2021) dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
MK beranggapan bahwa UU Cipta Kerja memiliki cacat hukum formil.
Draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik, hanya ada penjelasan secara umum dari pemerintah.
Selain itu, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas hanya untuk merevisi atau menciptakan UU baru.
Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Sulawesi Utara, Robert Najoan menyatakan keputusan MK tersebut harus dihormati pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Meski begitu, Robert menilai UU Cipta Kerja tidak memberatkan salah satu pihak.
"UU dibuat dalam proses yang panjang dan regulator menerima masukan dan pertimbangan banyak pihak, tentu tidak akan berpihak dan berat sebelah kepada pihak manapun," kata Robert ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Jumat (26/11/2021).
Robert juga mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami akan menjadikan pernyataan sikap pemerintah pasca keputusan MK menjadi acuan APRINDO Sulut dalam melangkah," tambah Robert.
Robert berharap, jangka waktu dua tahun yang diajukan MK untuk merevisi UU Cipta Kerja bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Tentu APRINDO Sulut siap jika dimintai saran dan masukan untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja," tutup Robert. (*)
• Tahukah Anda Urutan Pangkat di TNI AD, AU, AL dan Korps Marinir AL, Berikut Ini Urutannya
• Terima Keluhan Masyarakat, Wakil Bupati Talaud: Jangan Sampai Ada Mafia BBM
• Istri Ini Cegat Suami yang Semobil dengan Cewek di Madiun, Saling Balas Selingkuh
• Kecelakaan Maut Tadi Pukul 09.00 WIB, Anggota Geng Motor Tewas, Korban Ngebut Tabrak Pembatas Jalan
• Dulu Penonton Bayaran, Marshel Widianto Kini Jadi Artis, Punya Rumah Seharga Rp 1,3 Miliar