Mayat Dalam Karung
Izin Mengaji Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung, Pelakunya Siswa SMA, Berikut Kronologisnya
Yang menarik adalah si pelaku sempat pura-pura mencari keberadaan korban yang dikabarkan hilang.
Editor:
Indry Panigoro
Pihaknya menerapkan pasal 340, 338 junto dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81.
"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Tewas Terbungkus Karung, Pelaku Ternyata Pelajar SMA, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Korban,
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pura-pura Ikut Cari Korban, Ternyata Pelajar SMA Ini Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan dalam Karung, https://bali.tribunnews.com/2021/11/25/pura-pura-ikut-cari-korban-ternyata-pelajar-sma-ini-pelaku-pembunuhan-bocah-perempuan-dalam-karung?page=all
Berita Terkait