Digital Activity
Sang Dalang Pecah Belah Pegiat Anti Korupsi, Ketua GTI Sulut: Hukuman Mati Dimungkinkan Oleh Aturan
Masalah ini jadi bahasan menarik dalam wawancara tribunmanado.co.id dengan Risat Sanger Ketua GTI Sulut.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Hukuman mati bagi koruptor gencar dikumandangkan.
Hal itu dianggap dapat memberi efek jera bagi koruptor.
Hukuman mati bagi koruptor juga sah secara aturan.
Yang jadi soal adalah belum ada koruptor yang dihukum mati meski dipandang pantas secara aturan.
Penyebabnya klasik yakni hukum yang pandang bulu serta imlementasi yang tumpul.
Masalah ini jadi bahasan menarik dalam wawancara tribunmanado.co.id dengan Risat Sanger Ketua GTI Sulut.
Wawancara dipandu wartawan senior Aswin Lumintang:
TRIBUN : Bagaimana anda menilai tentang hukuman mati bagi koruptor?
RISAT : Hukuman mati dimungkinkan oleh aturan. Syaratnya negara dalam keadaan bahaya atau sedang mengalami bencana alam. Jadi sangat dimungkinkan.
Tuntutan ini pertama kali mengemuka saat krismon lalu. Anggota DPR RI menangkap semangat itu dengan membuat aturan yang memungkinkan koruptor dihukum mati.
Masalahnya adalah implementasi di lapangan. Masyarakat tidak puas. Hal itu muncul lagi saat Ketua KPK Firli mengatakan siap menghukum mati koruptor.
Kita melihat sejumlah pejabat Kemensos yang tersandung korupsi dan memungkinkan untuk kena hukuman itu.
Tapi di saat seperti itu muncul lagi Peraturan MA. Saya setuju dengan peraturan MA. Tapi jika nilai korupsinya sudah sangat besar, tentunya harus kita dorong.
TRIBUN : Jadi anda setuju dengan hukuman itu?
RISAT : Saya kira bukan cuma saya. Kita semua gerah melihat koruptor sepertinya meledek kita. Seakan akan segalanya sudah mereka ukur.