DIGITAL ACTIVITY
Perda Sampah Bakal Diaktifkan di Manado
Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui staf Paulus Sembel mengatakan, Perda tersebut akan diperkuat agar lebih bergigi.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemkot Manado bakal menjerat warga yang membuang sampah sembarangan di Manado dengan Perda Sampah.
Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui staf Paulus Sembel mengatakan, Perda tersebut akan diperkuat agar lebih bergigi.
"Instrumen Perda sampah akan kita perkuat," katanya Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, penerapan Perda sampah diadakan sebagai respon dari desakan warga agar Pemkot lebih tegas terhadap pembuang sampah sembarangan.
Dari kajian yang dilakukan pihaknya, perda tersebut dianggap sebagai solusi untuk penegakkan aturan tentang sampah.
"Ini salah satu cara kita untuk mendidik masyarakat," kata dia.
Sejumlah warga Manado masih memiliki perilaku barbar.
Yakni membuang sampah di daerah aliran sungai (DAS) Tondano yang membelah Manado. Akibatnya sungai jadi kotor. Laut pun demikian.
Hal ini nampak dari banyaknya sampah yang nyangkut di sejumlah penghalang sampah di DAS Tondano.
Rata-rata enam karung sampah plastik yang diangkat dari sana setiap hari.
"Rata rata enam karung besar," kata Anto seorang pengangkut sampah di bawah jembatan Mahakam, Kecamatan Singkil, Manado.
Dikatakan Anto, sampah yang nyangkut umumnya botol plastik. Ada pula karung serta kertas.
Ia menduga barang barang tersebut sengaja dibuang warga di sungai.
"Ini memprihatinkan, hampir tiap hari kami angkut sampah hingga puluhan karung, masih saja ada warga yang buang sampah di sungai kendati sudah sering dilarang," katanya.
Wali Kota Manado Andrei Angouw mengaku prihatin dengan masih banyaknya warga membuang sampah.