Hukum
Jenderal Andika Cek Lagi Aturan Pemanggilan Prajurit TNI oleh KPK dan Polri
TNI membuat aturan terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum kini tidak bisa asal-asalan.
"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Ali.
Ali menyebutkan dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.
Baca juga: Pria Asal Arab Ini Terancam Hukuman Mati, Siram Tubuh Istri dengan Air Keras hingga Meninggal Dunia
Baca juga: Salshabilla Adriani Akui Punya Rencana Menikah dengan Yusuf Mahardika
Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. "KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," kata Ali.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati dengan adanya surat telegram tersebut. Sebaliknya, penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azaz equality before the law," kata Dedi.
Ia memastikan kinerja kepolisian juga tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Sebaliknya, Polri juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini. "Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," tukasnya.(Tribun Network/gta/igm/ham/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru: KPK dan Polri Tak Bisa Asal Periksa Anggota TNI Bermasalah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/24/aturan-baru-kpk-dan-polri-tak-bisa-asal-periksa-anggota-tni-bermasalah?page=all.
Editor: Malvyandie Haryadi
Protokol TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap telepo
Dalam Pengawasan KPK
kpk sudah bisa diatur
Tak Hanya M Kece, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Penganiayaan Hampir di Seluruh Rutan |
![]() |
---|
Masukan Kejagung Terkait Intervensi Indonesia di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban |
![]() |
---|
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|
Nekat! Wanita Ini Simpan Sabu di Organ Intim Seberat 200 Gram |
![]() |
---|