Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Viral

Nasib 6 Jaksa yang Tuntut 1 Tahun Penjara Seorang Wanita karena Marahi Suami Mabuk, Kini Diperiksa

Seperti yang diketahui sebelumnya viral seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suaminya mabuk.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Bekasi
Valencya, si istri yang dituntut 1 tahun penjara karena marah suami mabuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya viral seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suaminya mabuk.

Terkait hal tersebut para jaksa yang menangani kasus tersebut pun disoroti.

Hingga mereka diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca juga: Teddy Tolak Mentah-mentah Permintaan Putri Delina, Ingin Rawat Adik Sambungnya, Rumah Dirahasiakan

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Bingkai Hari Guru Nasional 25 November 2021, Lengkap dengan Cara Membuatnya

Baca juga: Minahasa Masuk PPKM Level II, Ini Yang Dilakukan Pemkab Minahasa

Foto : Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Tribun Jabar / Cikwan)

Belakangan ini, publik tengah dihebohkan tentang kasus yang melibatkan seorang ibu rumah tangga.

Hal tersebut dialami oleh Valencya.

Ibu rumah tangga ini dituntut 1 tahun penjara karena marahi suaminya.

Atas kasus tersebut, setidaknya 6 jaksa diusulkan ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk diperiksa.

Hal tersebut merupakan buntut dari penuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

"Ada enam jaksa yang saat ini diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).

Namun, dia tidak merinci daftar jaksa yang akan diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Hal pasti, mereka Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, ataupun tim jaksa penuntut umum.

Menurutnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga telah menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Jawa Barat, Dwi Hartanta ke Kejagung.

Ia dimutasi menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBin) Kejagung dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara.

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara, Asipidum ditarik ke Kejagung sebagai Jaksa fungsional. Ini merupakan mutasi diagonal. Karena kalau pencopotan sudah ada pembuktian dari bidang pengawasan dulu, baru ada pencopotan. Ini ditarik sementara ke Kejagung," jelasnya.

 Lebih lanjut, Leo menjelaskan pihaknya akan menindak bagi siapapun Jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Bagi para jaksa yang tidak profesional, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Dan untuk hukuman, apakah hukuman disiplin, itu nanti setelah JAM-Was selesai melakukan pemeriksaan," kata Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Dia meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

"Ketika kasus ini beredar di masyarakat, Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini yang ada di persidangan PN Karawang dengan cukup perhatian yang sangat penting dan atensi yang khusus dari Bapak Jaksa Agung," kata Leo saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).

Ia menuturkan, penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.

Dengan begitu, kata dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya tidak berlaku. Dia menyatakan, keputusan ini sekaligus merupakan perbaikan atas penuntutan sebelumnya.

"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya. Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," jelasnya.

Ia menyatakan Jaksa Agung juga meminta seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani. Khususnya kepada tim JPU Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan Valencya terbukti melakukan pidana.

"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa. Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menangani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme," katanya.

Kronologi Kasus

Seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Foto : Seorang wanita menangis karena dirinya dihukum 1 tahun penjara padahal tegur suaminya yang mabuk-mabukan. (Kolase foto tribun bekasi/istimewa)

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.
Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved