Kabar Artis
Ketua Umum PP IPPAT Bilang Akun Notaris PPAT yang Terlibat Kasus Mafia Tanah Telah Dinonaktifkan
Dua akun PPAT yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir telah dinonaktifkan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita diduga menggelapkan 6 sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual.
Selain itu, ada 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Laporan Nirina Zubir, Akun Tersangka Notaris PPAT Dinonaktifkan, Ini Kata Ketum PP IPPAT