Berita Nasional
Arteria Sentil Andika Perkasa dan Dudung, Pertanyakan Protokol TNI: Kok Bisa Wanita Itu Memerintah
Arteria meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengevaluasi protokoler anggota TNI.
"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Politikus PDI-P itu berpandangan, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga.
Oleh sebab itu, menurut Arteria, OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.
Ia meyakini, lembaga-lembaga penegak hukum memiliki penyidik-penyidik yang andal sehingga dapat menguak sebuah kasus korupsi dengan melakukan konstruksi perkara, tidak hanya lewat OTT.
"Bukan hanya disharmoni lagi, sehingga hubungannya pada rusak, sehingga jauh dari apa yang dicita-citakan. Sedangkan kalau hanya untuk melakukan penegakan hukum ya kita masih bisa punya instrumen-instrumen yang lain," kata Arteria.
Secara khusus, ia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang bermula dari OTT terhadap salah satu kepala dinas.
"Kemarin baik sekali Pak Firli, yang di-OTT itu hanya pejabat rendahan, ini kan bisa dijadikan contoh. Tapi setelah dibangun bangunan konstruksinya akhirnya yang kena Pak Bupatinya," ujar dia.
Arteria pun menegaskan, usul yang ia sampaikan itu bukan berarti dirinya menghalalkan perilaku korup dalam institusi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Ia juga menepis anggapan bahwa usulnya itu dapat menciptakan ketidakadilan di mata hukum. Menurut Arteria, tanpa adanya OTT, asas persamaan di mata hukum tetap dapat diterapkan.
"Perlakuan di mata hukumnya sama, apa, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya, itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ujar Arteria.
Berita Terkini Tribun Manado:
Baca juga: Toprak Razgatlıoğlu Juara Dunia World Superbike 2021, Raih Gelar di Indonesia!
Baca juga: Sosok Mayjen TNI Muhammad Hasan, Eks Danjen Kopassus Kini Pangdam Iskandar Muda, Karier Mentereng
Baca juga: Rapat Bersama Tim Anggaran Pemkab Bolmong, Banggar DPRD Minta Selisih Anggaran Dijelaskan Terperinci
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arteria Heran Wanita yang Terlibat Cekcok dengannya di Bandara Bisa Memerintah Protokoler TNI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/foto-andika-perkasa-kiri-dudung-abdurachman-kanan.jpg)