Berita Sitaro
Satreskrim Polres Sitaro Amankan Terduga Pelaku Penghadangan Warga di Kawasan Lengehe Manandu
Informasi tersebut berkembang setelah beberapa warga mengaku menjadi korban penghadangan oleh salah seorang yang tak dikenal.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Masyarakat Siau Kabupaten Sitaro dibuat resah dengan adanya informasi terkait aksi penghadangan di wilayah Gunung Panjang (Lengehe Manandu), antara Kecamatan Siau Tengah dan Kecamatan Siau Barat.
Keresahan masyarakat ini sudah berjalan hampir sebulan.
Informasi tersebut berkembang setelah beberapa warga mengaku menjadi korban penghadangan oleh salah seorang yang tak dikenal ketika melintas di daerah Lengehe Manandu.
Kabar itu makin meluas setelah seorang warga memposting pengalamannya ketika dihadang oleh sesorang yang katanya menggunakan senjata tajam.
Atas informasi dan laporan masyarakat, aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sitaro bersama Team Tumpara melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Dari penyelidikan tersebut Polres berhasil mengamankan seseorang berinisial NB alias Nestor (54), warga Kampung Salili Kecamatan Siau Tengah Kabupaten Sitaro yang diduga sebagai pelaku, Sabtu (20/11/2021)
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian sekitar pukul 03.05 WITA di Kampung Salili terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang membawah senjata tajam.
Informasi yang diperoleh tribunmanado.co.id memyebut, pelaku ditangkap di Kampung Salili Kecamatan Siau Tengah beserta barang bukti sebuah senjata tajam saat akan melakukan aksi penghadangan warga yang melintas di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Revianto Anriz membenarkan adanya penangkapan salah seorang warga Kampung Salili yang diduga menjadi pelaku penghadangan watga dan selama ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku. Dari ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, khususnya korban, itu sangat mirip dengan pelaku maupun senjata tajam yang kita temukan," terang Anriz, Senin (22/11/2021).
Saat ini, lanjut Anriz, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku, guna mengungkap motif dari aksi penghadangan warga yang dilakukannya selama ini.
"Apa motifnya. Apakah ada orang lain yang terlibat. Itu sedang kita dalami," lanjutnya.
Namun demikian, dalam proses penyelidikan ini aparat menemui sedikit kendala karena terduga pelaku disebut-sebur mengalami gangguan kejiwaan.
"Untuk membuktikan ini (gangguan jiwa), kita akan lakukan pemeriksaan medis. Karena setelah kita cek di Dinas Sosial, yang bersangkutan tidak memegang kartu kuning atau keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," lanjutnya.
Ketika terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, maka hal itu akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan SP3 atau Surat Penetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.