Berita Nasional
Habib Bahar bin Smith Bebas Penjara, Denny Siregar: Pilpres 2024 akan Tambah Rame
Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bisa menghirup udara segar pada hari ini, Minggu (21/11). Dia Dinyatakan Bebas Murni
Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.
"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," kata majelis.
Pertimbangan lainnya, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
Atas hal itu, majelis hakim menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat."
"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," bunyi amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Rizieq, atas perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum."
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan putusan ini, Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga mencakup vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini.
Yakni, Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Bakal Ajukan JR
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, merespons putusan majelis hakim tingkat kasasi terhadap kliennya, atas perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.
Aziz mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi alias Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas persangkaan UU Nomor 1 Tahun 1946 kepada Rizieq Shihab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/denny-siregar-8765.jpg)