Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Habib Bahar bin Smith Bebas Penjara, Denny Siregar: Pilpres 2024 akan Tambah Rame

Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bisa menghirup udara segar pada hari ini, Minggu (21/11). Dia Dinyatakan Bebas Murni

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
Tribun Timur
Denny Siregar pegiat medsos yang dikenal sebagai salah seorang fans fanatik Jokowi 

Kendati begitu, Ichwan yang turut menjemput kebebasan Habib Bahar menyebut kliennya itu dalam keadaan sehat. Bahkan, kata dia, Habib Bahar kekinian juga bisa tersenyum seusai dinyatakan bebas.

"Sehat sudah tersenyum," ungkapnya.

Hukuman HRS dikorting jadi dua tahun penjara

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara, pada kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kasasi tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.

Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis pada Senin (15/11/2021).

Andi menyebut majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Sementara terkait kasusnya, Rizieq tetap dijerat menggunakan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021."

"Yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021."

"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 kasasi yang diterima Tribunnews, Senin (15/11/2021).

Adapun yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim memperbaiki vonis hukuman tersebut, karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved