Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pamit Gandakan Uang, 2 Pria Malah Tewas Diracuni Dukun, Terungkap Berapa Banyak Duit yang Diamankan

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, Lasman terakhir berpamitan akan ke rumah tersangka untuk menggandakan uang.

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi uang yang mau digandakan 

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan plastik bening sisi cairan yang berbau mencurigakan.

Kedua korban kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Dati situlah diketahi kedua korban tewas karena racun.

IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida, di Polres Magelang, Jumat (19/11/2021).
IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida, di Polres Magelang, Jumat (19/11/2021). (Polres Magelang via TribunJateng.com)

"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ungkap Aron.

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, Lasman terakhir berpamitan akan ke rumah tersangka untuk menggandakan uang.

Uang tersebut merupakan hasil menggadaikan mobil milik Lasman.

"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan."

Sesampainya di sana, tersangka menuang air mineral ke dalam gelas dan menaburinya dengan bubuk sianida.

Air itu kemudian dipindahkan ke dalam plastik untuk diminum korban di perjalanan.

"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain," kata Aron.

Menurut Aron, IS meracuni kedua pria itu karena ingin menguasai uang Rp 25 juta.

Kini, IS telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.

Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.

"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," kata Aron, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021). (*)

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved