Penangkapan Terduga Teroris
MUI Didesak Bubar Buntut Anggotanya Ditangkap Densus 88, Begini Respon Mahfud MD dan Jubir Wapres
Seperti yang diketahui seorang ustaz yang adalah anggota MUI ditangkap Densus 88.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c)."
"Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," ucap Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021), dilansir Tribunnews.com.
Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI.
Ia menekankan, penangkapan terduga teroris ini tak bermaksud menyerang lembaga MUI.
Namun, semata-mata untuk menegakkan hukum.
Publik nantinya bisa melihat bagaimana proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme itu.
"Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, "Jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI"."
"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain."
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tutur dia.
Dari penangkapan terduga teroris itu, Mahfud memohon masyarakat untuk tidak beranggapan bahwa MUI perlu dibubarkan.
Kemudian, masyarakat juga diminta tidak berpikiran pemerintah punya maksud tertentu di balik penangkapan terduga teroris ini.
"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI"."
"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tandasnya.