Penanganan Covid
CATAT! PNS, Karyawan BUMN hingga Swasta Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun, PPKM Level 3 Diberlakukan
Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru mendatang. Hal ini untuk menghindari risiko angka penularan Covid-19
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (libur Nataru) untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19.
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru mendatang.
Hal ini untuk menghindari risiko angka penularan Covid-19 kembali meningkat.
• Memalukan, 28.965 ASN Terima Bansos, Ada Dosen dan Tenaga Medis Hingga Eselon I Kementerian

Untuk itu, pemerintah pun memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah tidak mau ambil risiko bila di akhir tahun, angka penularan menjadi tidak terkendali.
Bila tidak diterapkan PPKM Level 3, ia mengungkapkan, angka penularan Covid-19 akan kembali meningkat seperti di akhir Juni 2021.
"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).
• Tahun 2022 Jadi Tahun Terakhir Indonesia dalam Pandemi Covid-19, Dokter Reisa: Kita Bisa Akhiri Ini
Cuti Akhir Tahun Dilarang
Kebijakan cuti akhir tahun dilarang bagi ASN sebelumnya diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,"ujar Muhadjir seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Pemerintah pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Dengan begitu, hanya tersisa satu hari libur nasional di momentum akhir tahun, yakni pada hari H perayaan Natal yang akan jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.