Berita Manado
Tim Pengacara Vonnie Panambunan Diskusikan Banding, Stevie: Ibu Sempat Dilarikan ke RS karena Stroke
Tim Kuasa Hukum Vonnie Anneke Panambunan Masih Diskusikan Soal Banding, Begini Kondisi Vonnie Anneke Panambunan Sekarang.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado.
Oleh Majelis Hakim dirinya disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang II, Minut, Sulawesi Utara (Sulut).
Selain diputus terbukti menyalahgunakan wewenang, Vonnie Anneke Panambunan juga disebut terbukti memperkaya diri sendiri.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo 18 UU Tipikor 2001.
Atas keterlibatannya tersebut Vonnie Anneke Panambunan divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Ditambah lagi, Vonnie Anneke Panambunan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182.
Sabtu (20/11/2021) Vonnie Anneke Panambunan akan resmi ditahan.
Sebelumnya, pihak Vonnie Anneke Panambunan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk pikir-pikir akan mengajukan banding.
"Sampai saat ini Tim Kuasa Hukum Vonnie Anneke Panambunan masih berdiskusi dengan klien apakah akan mengajukan banding karena semua keputusan ada di tangan klien," ujar Kuasa Hukum Vonnie Anneke Panambunan, Stevie Da Costa ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Jumat (19/11/2021).
Vonnie Anneke Panambunan sendiri selama menjalani proses sidang mengalami sakit.
Ia bahkan beberapa kali menghadiri sidang secara daring di Rutan Malendeng karena tidak sanggup hadir secara luring.
"Ibu Vonnie Anneke Panambunan mengalami pengentalan darah di otak sebelah kiri, bahkan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena stroke. Tapi sekarang Puji Tuhan sudah sehat kembali," kata Stevie.
Sidang putusan
Dalam sidang, Majelis Hakim mengungkapkan VAP terbukti memanipulasi kondisi Minut pada awal 2016 yang sebenarnya tidak bisa dinyatakan dalam status tanggap darurat.
"Perpanjangan status tanggap darurat bencana dari masa pemerintahan Mantan Bupati Minut Sompie Singal tidak melalui kajian yang tepat dan tidak memiliki landasan empiris yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hakim Alfi.