Kabar Artis
TERUNGKAP Peran 3 Tersangka Kasus Perampasan Aset Mendiang Ibu Nirina Zubir, Ini Motifnya
Fakta-fakta terkait kasus perampasan aset mendiang ibu artis Nirina Zubir mulai terungkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta terkait kasus perampasan aset mendiang ibu artis Nirina Zubir mulai terungkap.
Diketahui baru-baru ini polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian pun buka suara terkait kasus ini.
Baca juga: Cinta Laura Punya Yayasan Bergerak di Bidang Pendidikan, Bantu Ribuan Anak, Ada yang Sudah Sukses
Baca juga: Jerome Polin Ngaku Bahagia saat Berbalas Pesan dengan Maudy Ayunda, Rencanakan untuk Bertemu
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan bahwa motif dari para tersangka tak lain yakni untuk mencari keuntungan.
Motif tersebut dapat dipastikan karena enam sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir telah diuangkan.
Foto: Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers soal dugaan penggelapan surat tanah oleh ART ibundanya, ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2021)
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021).
Ade Hidayat mengatakan para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, itu udah pasti."
"Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan di bank," ungkap Ade Hidayat.
Diketahui pula peran dari tiga tersangka yakni sang ART, suaminya, serta satu notaris atau PPAT.
Adek Hidayat menuturkan ART, Riri Khasminta mendapat perintah untuk mengurus surat tanah.
Setelah ibunda Nirina Zubir tiada, ia dan sang suami berniat untuk melakukan tidak pidana tersebut.
"Suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah."
Foto: Nirina Zubir.