Seleb
Terungkap Motif dan Peran 3 Tersangka yang Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir
Terungkap motif dan peran dari mafia tanah milik ibunda aktris Nirina Zubir. Para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.
Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.
"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."
"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.
ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.
Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.
Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.
Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.
"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."
"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Baca juga: ART Tersangka Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Punya 5 Cabang Bisnis, Apa Hasil Penggelapan?
Baca juga: Nirina Zubir Trending di Twitter Buntut Aksi Walk Out saat Diwawancarai Stasiun TV Viral
Baca juga: Nirina Zubir Walk Out saat Wawancara Karena Merasa Dijebak, Begini Tanggapan Pihak Stasiun TV
(Tribunnews.com/Febia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Motif dan Peran 3 Tersangka yang Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir, Sengaja Cari Untung