Soal OTT
Sebut Polisi, Hakim, dan Jaksa Tak Boleh Di-OTT, ICW: Ada yang Bengkok dalam Logika Arteria Dahlan
Diketahui Arteria jadi sorotan karena pernyataannya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Politisi PDIP Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sedang menjadi sorotan.
Diketahui Arteria jadi sorotan karena pernyataannya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hingga kini mendapat banyak kritikan.
Baca juga: Dhena Devanka Curhat Singgung soal Drama Kehidupan: Jatuh adalah Bagian dari Kehidupan
Baca juga: Hari ini Gerhana Bulan Sebagian Terlama, Simak Jadwal dan Cara Melihatnya
Baca juga: Masih Ingat Pasutri yang Dianiaya Satpol PP? Ternyata Tidak Hamil, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Foto : Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Geraldi/mr)
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mendapat kritikan dari sejumlah pihak akibat pernyataannya.
Dalam pernyataannya, Arteria menyebut polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi.
Ia menilai aparat penegak hukum tersebut merupakan representasi simbol negara.
"Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria dalam diskusi bertajuk Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah? pada Kamis (18/11/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Arteria Dahlan mengkonfirmasi pernyataannya.
Ia mengatakan alasan para penegak hukum tak boleh di-OTT lantaran mereka adalah simbol negara yang perlu dijaga marwah kehormatannya.
"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka."
"Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (19/11/2021).
Menurut dia, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga.
Untuk itu, ia menyebut OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.