Pasutri Terancam di Penjara
Masih Ingat Pasutri yang Dianiaya Satpol PP? Ternyata Tidak Hamil, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Seperti yang diketahui pasutri tersebut sempat viral karena dianiaya oknum Satpol PP, saat itu korban mengaku hamil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat pasutri yang dianiaya oknum Satpol PP? kabarnya bakal dihukum.
Seperti yang diketahui pasutri tersebut sempat viral karena dianiaya oknum Satpol PP, saat itu korban mengaku hamil.
Namun ternyata korban tak hamil hingga kini membuat pasutri tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Totosik Tomohon Bongkar Sindikat Prostitusi Online 27 Orang Diamankan, Temukan Obat-obatan dan Sajam
Baca juga: Zahwa Kakak Aaliyah Massaid Ulang Tahun, Reza Artamevia Tulis Pesan Haru Untuk sang Anak
Baca juga: Bacaan Doa Saat Melihat Gerhana, Lengkap Latin, Arab dan Terjemahan Indonesia
Foto : detik-detik penganiayaan satpol pp. (tangkapan video viral)
Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.
Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.
NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.
Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.
Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.
Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).